Jumat, 26 Agustus 2016

UNDANG-UNDANG MITRA BISNIS

Posted By: Unknown - 02.37.00

Share

& Comment

Dalam pelaksanaan kemitraan tidak bisa sembarangan saja penerapannya saat ini, karena semua hal tentang kemitraan sekarang diatur dalam UU No.41 Tahun 2014, Perpres No.48 Tahun 2013,PP No.6 Tahun 2013 serta PP No.17 Tahun 2013. Dalam undang-undang No.41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan pasal 31 disebutkan pada ayat 1. peternak dapat melakukan kemitraan usaha di bidang budidaya ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, ketergantungan dan berkeadilan. Ayat 2. Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan: antar peternak, antara peternak dan perusahaan peternakan, antara peternak dan perusahaan di bidang lain, dan antara perusahaan peternakan dan pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan. Pada peraturan presiden RI No.48 Tahun 2013 tentang budidaya hewan peliharaan yang di atur dalam bagian kelima berisi mengenai kerjasama dan kemitraan budidaya hewan peliharaan. Pasal 18 disebutkan penyelenggara budidaya hewan peliharaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing untuk menyelenggarakan budidaya hewan peliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Pasal 19 ayat 1. penyelenggara budidaya hewan peliharaan dapat melakukan kemitraan dalam menyelenggarakan budidaya hewan peliharaan. Ayat 2 disebutkan kemitraan budidaya hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan dan berkeadilan. Pada peraturan pemerintah RI No.6 Tahun 2013 tentang pemberdayaan peternak diatur dalam Bab V, pasal 19 ayat 1 disebutkan untuk meningkatkan pendapatan peternak, sinergi dan daya saing usaha diperlukan kemitraan usaha yang dapat dilakukan antara peternak, antara peternak dengan perusahaan peternakan dan antara peternak perusahaan di bidang lain. Ayat 2 kemitraan usaha sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilakukan paling sedikit dalam bentuk bagi hasil, sewa atau inti plasma. Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis. Ayat 2, perjanjian sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat harga dasar sapronak dan/ atau harga jual ternak, jaminan pemasaran, pembagian keuntungan dan resiko usaha, serta mekanisme pembayaran. Pada ayat 3 disebutkan mekanisme pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan untuk memberikan jaminan hak pembayaran. Serta aturan lain mengikat ialah diatur dalam peraturan pemerintah RI No.17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, kecil dan menengah, dimana pada bagian ketiga Pasal 31 disebutkan bahwa KPPU melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan. Dalam melakukan pengawasannya, KKPU berkoordinasi dengan instansi terkait.

About Unknown

Techism is an online Publication that complies Bizarre, Odd, Strange, Out of box facts about the stuff going around in the world which you may find hard to believe and understand. The Main Purpose of this site is to bring reality with a taste of entertainment

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © BERTERNAK DAN BERKEBUN™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.